TRIBUNJATIM.COM - Aksi penahanan ijazah karyawan dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Perusahaan itu diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan mewajibkan mereka membayar uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengambilnya.
Selain itu, para karyawan juga mengaku gajinya sering dipotong untuk ganti rugi barang hilang.
Karena tak terima, kini mereka melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan perusahaan tandon air ini, Kamis (29/5/2025).
"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit, melansir dari Kompas.com.
Dari 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.
Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, tetapi dokumennya belum dikembalikan.
"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," katanya.
Menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan.
Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.
"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit.
Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.
"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," katanya.
Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012.
Ia dipecat pada April 2025, setelah dituding ikut terlibat dalam kehilangan barang tersebut.
"Tiba-tiba semua sekuriti di-off kan. Alasannya, karena ada kehilangan," kata Surasa.
Hingga kini, ijazah miliknya belum juga dikembalikan.
"Katanya kalau pencurinya ketemu, ijazah dikasih. Tapi enggak ada hitam di atas putih," ucap dia.
Sementara itu, pihak perusahaan belum menyampaikan keterangan terkait penahanan ijazah ini.
Sebelumnya, sosok Jan Hwa Diana, pemilik usaha Sentoso Seal menjadi sorotan karena menahan ijazah mantan karyawannya.
Namun ternyata tak cuma ijazah, Diana juga menyita KTP, akte lahir, buku nikah hingga sertifikat rumah dan BPKB mantan karyawan.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja mengatakan, Diana juga menyita sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik salah satu karyawannya.
Hal tersebut, merupakan jaminan karena sudah memberi pinjaman uang.
"Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana," kata Elok, Senin (26/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu, dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana,” tambahnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan Diana menyita ijazah, SKCK hingga KTP ratusan karyawannya adalah keamanan alat kantor.
Dia khawatir, barangnya dibawa lari oleh pegawainya.
"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ujar dia.
Meski demikian, Elok mengaku belum mengetahui secara pasti, jumlah dokumen yang sudah disita oleh kliennya itu.
Sebab, pihaknya masih melakukan proses pendataan kembali.
"(Dokumen disita) kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum, Elok Dwi Katja Elok yang menegaskan kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal.
Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien.
Lembaran ijazah sebanyak sekitar 108 lembar tersebut, sudah diserahkan kepada pihak penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, selama bergulirnya proses penyidikan.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan, hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," ujarnya saat dihubungi Tribun Jatim, Sabtu (24/5/2025).
Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan Elok menambahkan, kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan karyawan, atas sikap, ucapan dan perbuatannya selama ini.
"Selanjutnya Jan Hwa Diana berharap agar para mantan pekerja dapat memberikan maaf atas sikap dan perilaku Jan Hwa Diana," terangnya.
Lebih lanjut, Elok Dwi mengatakan pihaknya akan membantu menjembatani komunikasi antara para mantan karyawan perusahaan kliennya, bilamana terdapat beberapa permasalahan hubungan kerja yang belum terselesaikan.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujarnya.