TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. 
 
Terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pun berbicara masalah anggaran. Jaya Negara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pusat. Apalagi untuk merealisasikan hal ini dibutuhkan anggaran yang besar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan langsung putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya. 
 
Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
 
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menambahkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional negara yang tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat atau pihak swasta.

(sup)

Baca Lebih Lanjut
SMA-SMK Swasta Gratis Jateng, Ini Kriteria Pendaftarnya
Detik
Gubernur Jabar KDM soal SPMB 2025: Pokoknya Tak Ada Titipan!
Detik
Jadwal SPMB SD dan SMP Kota Tangerang 2025, Pendaftaran Dibuka Bulan Juni 2025
Bobby Wiratama
Siswa SD Tewas Dianiaya Teman, KPAI: Pencegahan Kekerasan di Sekolah Tak Optimal
Detik
Anggaran Makan Bergizi di Jabar Tembus Rp 50 T, Lebih Besar dari APBD
Detik
Bandingkan dengan Luar Negeri, Produser Chand Parwez Akui Ongkos Syuting di Indonesia Sangat Mahal
Devi Agustiana
Diduga Dianiaya 3 Temannya, Siswa SD di Makassar Tewas
Detik
Butuh Berapa Langkah Jalan Kaki Per Hari demi Turunkan Risiko Kanker? Ini Kata Studi
Detik
Kelakuan Muhlis Anggota LSM Viral, Gebrak Meja Nantang Dipukul, Siswa SD dan Guru Ketakutan
Dedy Qurniawan
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Butuh Waktu untuk Lebih Oke Lagi
Detik