TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pun berbicara masalah anggaran. Jaya Negara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pusat. Apalagi untuk merealisasikan hal ini dibutuhkan anggaran yang besar.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan langsung putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya.
Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menambahkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional negara yang tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat atau pihak swasta.