Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp memunculkan sejumlah fakta mengejutkan.
Dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemukulan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin (8/12/2025), keterangan saksi justru dinilai melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto menilai perkara dugaan pengeroyokan terhadap Sahwito, seorang ODGJ di Desa Rosong Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep itu sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
"Sampai saat ini tidak ada bukti kuat terjadinya pengeroyokan secara bersama-sama. Justru fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi," ungkap Marlaf Sucipto saat ditemui TribunMadura.com, Selasa (9/12/2025).
Dalam persidangan lanjutnya, terungkap dua saksi yang sebelumnya menyatakan adanya pemukulan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru mencabut keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Di BAP mereka menyebut ada saling pukul, namun di persidangan mereka menyatakan tidak ada pemukulan. Ini kontradiksi serius," sebutnya.
Bahkan, satu-satunya saksi verbalisan yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut dinilai tidak mampu menjelaskan detail kejadian, mulai dari bagaimana pemukulan terjadi hingga siapa pelakunya.
Selain itu, Marlaf juga menyoroti keberadaan satu orang yang disebut sebagai pelaku utama. Namun, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh Polres Sumenep.
"Ini aneh, ada DPO tapi identitasnya tidak pernah diumumkan. Bahkan penyidik mengatakan kami diminta bertanya sendiri ke polisi," ungkapnya.
Dalam sidang terangnya, juga terungkap bahwa tiga terdakwa yang hadir dan duduk di kursi ruang sidang justru hanya melakukan pengikatan terhadap korban atas permintaan istri Sahwito sendiri.
"Pengikatan itu dilakukan demi keselamatan, dan itu atas permintaan keluarga korban, bukan niat jahat. Tapi justru tiga warga (kliennya) dijerat pasal berat," jelas Marlaf.
Terkait luka korban, hasil visum hanya menyebut adanya benturan benda keras.
Menurut Marlaf, luka tersebut bisa terjadi akibat korban terjatuh ke saluran air, sebagaimana keterangan saksi yang disamlaikan dalam persidangan.
Sebaliknya, visum terhadap para terdakwa diantaranya atas nama Asip, Addus, dan Musahwan justru menunjukkan mereka mengalami luka akibat diserang korban.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah keterangan ahli jiwa dari RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Utomo, MKes yang menyatakan bahwa Sahwito mengalami gangguan kejiwaan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Penanganan medis memang diperlukan. Ini justru menguatkan bahwa tindakan warga saat itu adalah upaya pengamanan," tambah Marlaf.
Sementara video yang dijadikan alat bukti oleh JPU lanjutnya, dinilai tidak utuh.
Dalam video tersebut katanya, tidak terlihat adanya adegan pemukulan, melainkan hanya kondisi korban yang sudah dalam keadaan terikat.
Tak hanya itu, proses penyidikan juga dinilai janggal karena tidak pernah dilakukan konfrontasi antar saksi meskipun keterangan mereka saling bertolak belakang.
"Konfrontir itu penting. Kenapa tidak dilakukan. Ini menjadi tanda tanya besar," tegasnya.