TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan yang tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2026 ini dipicu oleh kegagalan unit-unit tersebut dalam memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai langkah BGN sebagai bentuk kehati-hatian demi menjaga standar operasional prosedur (SOP) dan patut diapresiasi.
Namun, ia juga memberikan catatan kritis terkait proses verifikasi perizinan di awal program.
Baca juga: 18 Dapur MBG Balikpapan Dihentikan Sementara, Orang Tua Siswa Beri Respons Beragam
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, standar teknis tata kelola MBG tahun 2026 sangatlah ketat.
Menurutnya, masalah IPAL bukan sekadar urusan pembuangan air, melainkan indikator profesionalisme pengelola dapur.
"IPAL mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, tapi standar teknisnya rumit dan harus serius. Kalau IPAL-nya buruk, dampaknya bisa ke lingkungan; bau tidak sedap, genangan, dan mengganggu warga sekitar," ujar Saipul kepada Tribun Kaltim, Selasa (7/3/20226).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengelolaan limbah cair adalah bagian tak terpisahkan dari rantai higienitas makanan.
Baca juga: 74 Dapur MBG di Kaltim Ditutup Sementara, Respons Politisi PDI Perjuangan
"Jangan sampai makanan MBG yang diberikan ke siswa tidak layak. Jika proses di dapur tidak steril, risikonya fatal; anak-anak bisa sakit perut, diare, hingga mual," imbuhnya.
Satu hal yang menjadi sorotan tajam Saipul adalah bagaimana 74 SPPG ini bisa beroperasi sejak awal jika belum memenuhi syarat IPAL.
Ia mempertanyakan proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim Badan Gizi Nasional sebelum izin operasional diterbitkan.
"Mestinya sejak awal, sebelum izin operasional diberikan, ini menjadi syarat wajib yang dipenuhi baik secara administratif maupun teknis. Jika memang dari awal tidak memenuhi syarat IPAL, seharusnya izin tidak diberikan untuk melayani sekolah-sekolah," tegas Saipul.
Baca juga: Belum Memenuhi Standar, 9 Dapur MBG di Bontang Disanksi Penghentian Sementara
Ia menambahkan, jika 74 unit ini sudah beroperasi sejak 2025, artinya selama ini mereka menjalankan program tanpa standar lingkungan yang memadai.
Meski pemberhentian ini bersifat sementara hingga standar IPAL terpenuhi sesuai Permen LHK No. 68 Tahun 2016, Saipul mengkhawatirkan keberlangsungan makan siang bagi para siswa yang terdampak.
"Muncul pertanyaan besar, siapa yang akan mengambil alih pelayanan dari 74 SPPG yang dihentikan sementara ini? Jangan sampai karena masalah teknis IPAL, distribusi gizi ke siswa jadi terputus," pungkasnya. (*)